Dari UU Kisruh Hingga Aksi Rusuh
![]() |
Ilustrasi: Gallah |
Beberapa hari terakhir,
suara-suara penolakan Omnibus Law semakin keras digaungkan. Bahkan, aksi turun ke jalan semakin semarak di berbagai daerah. Tindakan
tersebut sebagai buntut pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu.
“Dari mosi tidak percaya itu, kita tidak ada lagi kepercayaan kepada
pemerintah. Maka saat aksi kemarin itu, kita tidak mengharapkan DPR atau gubernur
untuk turun menemui massa aksi. Karena kita sudah mendeklarasikan mosi tidak
percaya,” tutur Arif Afrulloh—koordinator lapangan (Korlap) aksi, melalui pesan suara (22/10).
Dikutip dari buku Catatan Seorang Demonstran yang digarap
oleh seorang aktivis kondang di tanah air—Soe Hok Gie, menuliskan bahwa, “Bagiku sendiri, politik adalah barang yang
paling kotor. Lumpur-lumpur yang kotor. Tetapi, suatu saat di mana kita tidak
dapat menghindari diri lagi, maka terjunlah. Menurut Gie, mahasiswa, buruh,
dan aliansi lainnya terjun ke jalanan membawa aspirasi untuk disampaikan secara
langsung, dengan membuka mulut, dengan teriakan-teriakan.
Barangkali,
prinsip itu sudah menjadi pegangan secara sadar atau tak sadar bagi mereka—baik
dari kalangan mahasiswa, pelajar, buruh, maupun elemen masyarakat lain. Berbagai elemen terjun membawa aspirasi
jalanan untuk diantarkan langsung kepada para pembuat produk hukum berupa undang-undang, dalam hal ini adalah DPR.
Pada
7 Oktober 2020 lalu, menjadi catatan bagi kami—reporter Express, untuk menulis sebuah laporan reportase terkait demonstrasi
di Semarang. Sama halnya sejumlah aksi di daerah lain, aksi penolakan UU Cipta
Kerja di Semarang juga berujung ricuh. Meskipun tidak sericuh gejolak aksi saat
memperjuangkan reformasi 1998.
***
Sekitar pukul 09.15 WIB,
kami—reporter Express, tiba di gedung
DPRD Jawa Tengah (Jateng), lantas memarkirkan motor di bagian belakang gedung.
Dilihat dari trotoar depan gedung, jalanan masih dipadati oleh kendaraan yang
berlalu-lalang. Belum tampak massa aksi. Aparat keamanan pun belum memenuhi
area gerbang gedung DPRD Jateng.
Hanya satu-dua orang dengan kemeja dan kaos yang sudah bersiap di sekitar
gerbang. Sampai akhirnya, sekitar pukul 11.03 WIB, massa aksi mulai datang dari
Jalan Pemuda menuju gerbang utama gedung DPRD Jateng. Melihat hal itu, aparat
keamanan mulai merapatkan barisan.
Dengan motor gedenya,
polisi tampak mengawal para demonstran yang
menuju depan gedung. Massa aksi mulai tumpah-ruah di depan gedung DPRD Jateng.
Mereka terdiri atas organisasi ekstra kampus, di antaranya barisan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), PMII (Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia), dan serikat buruh seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), KASBI
(Kongres Aliansi SerikatnBuruh Indonesia) dan FSPIP (Federasi Serikat Pekerja
Indonesia Perjuangan), serta mahasiswa di berbagai kampus di Semarang.
Tak berselang lama, pukul
11.45 WIB, massa aksi dari kelompok mahasiswa datang. Mereka melebur menjadi
satu, mulai memenuhi area sekitar gedung DPRD Jateng. Berdampingan dengan
padatnya massa aksi. Tak ketinggalan juga para pedagang keliling yang turut
serta memberikan warna pada suasana demonstrasi kala itu.
Di masa pandemi ini, semangat untuk melawan dan menolak UU Cipta
Kerja lebih besar dari ketakutan terhadap virus Covid-19 itu sendiri. Hal itu
tergambarkan bagaimana para massa aksi
melebur menjadi satu dengan tetap menggunakan masker. Meneriakkan suara-suara
penolakan dalam berbagai bentuk. Poster-poster diangkat tinggi. Dipasang di
atas gapura gerbang utama. Diteriakkan melalui pengeras suara. Diikuti
nyanyian-nyanyian lagu buruh dan darah juang yang menggema. “Untuk yang berkumpul di depan gedung DPRD harap untuk
menjaga jarak satu sama lain dan menggunakan masker dengan benar,” teriak
polisi melalui pengeras suara.
Teriakan tersebut dibalas
dengan teriakan massa aksi yang meminta aparat untuk membuka gerbang DPRD.
Alih-alih menanggapi permintaan massa, polisi masih kukuh mengumumkan untuk
jaga jarak dan tidak ricuh. Hampir seluruh bagian jalan depan gubernuran sudah
padat. Teriakan “DPR goblok” menjadi pembuka kericuhan dari demonstran.
Spanduk-spanduk dan poster yang usai dibuat mulai banyak terlihat. “DPR was impostor” dipasang di gardu gerbang.
Di sebelahnya, terpampang poster bertuliskan “Otak DPR terbalik”—yang dipajang
dengan terbalik.
Karena tak kunjung
dibuka, demonstran mulai mendorong pagar. Gerbang
gedung DPRD Jawa Tengah berhasil dirobohkan oleh massa pada pukul 12.17 WIB.
Massa aksi yang tidak sabar mulai merangsek masuk ke area gedung. Sebagian
massa aksi berusaha menenangkan. Di sisi lain, sebagian massa aksi berusaha
menekan masuk. Polisi hanya bisa
menahan massa. Situasi kembali stabil saat aliansi mahasiswa memberi komando
dengan pengeras suara. Di tengah hiruk-pikuk demonstransi kita hari ini, terdengar kabar ada yang terluka.
Seorang kawan kami—dari LPM Dimensi, kepalanya terkena lemparan potongan besi
saat gerbang roboh. . Ambulan
segera membawanya.
Tak berselang lama,
datang mobil pick up di tengah lautan
massa. Dengan satu komando, mereka duduk dan mendengar orasi-orasi yang
disampaikan di atas pick up. Banyak
elemen yang turut menyampaikan aspirasinya, mulai dari mahasiswa, buruh, dan
LSM.
Dikutip dari laman linikampus.com (9/10), massa aksi
mengatakan bahwa adanya Omnibus Law hanya akan menguntungkan investor. Jelas
saja, hal itu akan mematikan UKM yang sedang kalang kabut kala pandemi. Selain
itu, mereka juga menyatakan ketidaksetujuan penghapusan ketentuan upah minimum
kabupaten atau kota. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan upah minimum
provinsi. Pergantian kebijakan ini dinilai akan membuat upah menjadi lebih
rendah. Mereka juga menyoroti nasib petani yang semakin sekarat karena dipaksa
menggunakan pupuk pabrik. Terakhir, mereka mununtut adanya demokrasi langsung.
Di tengah orasi—sekitar
pukul 15.00 WIB, tak diduga-duga, ada segerombolan oknum pelajar yang melempari
batu dan botol ke arah gedung
gubernuran. Suasana menjadi memanas. Massa aksi yang semula kondusif
mendengarkan orasi, perlahan membubarkan diri.
Aparat keamanan mulai menembakkan water canon dan gas air mata.
Semuanya berlarian ke segala arah. Termasuk kami. Pandangan mulai terhalangi, udara mulai dipenuhi oleh pekatnya gas air
mata.
Aksi benar-benar selesai
ketika aparat kepolisian mulai membubarkan demonstran dengan paksa. Adegan
kejar-kejaran terjadi antara polisi dan demonstran. Mereka berlarian mencari
tempat aman, menuju kendaraan-kendaraan mereka untuk melarikan diri. Sayangnya,
tidak semuanya bisa meloloskan diri. Polisi melakukan sweeping hingga
malam hari. Pukul-memukul terjadi. Maki-memaki dilontarkan. Di suasana itu,
tidak ada yang dipedulikan lagi selain keselamatan diri.
Saat
terjadi pembubaran paksa, kami bertemu dengan salah satu demonstran—Andi
mahasiswa Universitas Negeri Semarang, yang terkena gas air mata. Wajahnya
merah padam. Kemeja putihnya lusuh basah. Celana coklatnya kotor. Ia hendak
pulang dengan motornya. Tetapi, tertahan oleh polisi yang sudah menghadangnya.
“Saya enggak ngapa-ngapain, saya enggak
ikut rusuh, mau pulang aja saya. Sempat di stop polisi, kunci saya diambil,”
tutur Andi.
Kami duduk di antara
ibu-ibu yang menunggui anaknya berlatih silat. Dari tempat kami duduk, tampak
para polisi yang membawa hasil “sweeping-annya”. Suasana berangsur-angsur lenggang. Saat itulah kami tahu bahwa aksi telah
benar-benar berakhir. Namun, demonstrasi hari itu meninggalkan buah pahit.
Beberapa massa dipukuli, ditangkap. Terjadi tindak kekerasan dan pengrusakan.
Tanaman terinjak-injak. Botol dan sampah berserakan sepanjang jalanan.
Kami
menyadari, hari-hari kemudian akan terjadi aksi lagi. Persoalan Omnibus Law belum selesai. Dengan
munculnya aksi solidaritas beberapa hari kemarin menjadi tanda bahwa aksi
penolakan akan terus berlanjut. Masih menjadi catatan terkait tindak lanjut
aksi setelahnya.
***
Kembali menyadur dari linikampus.com (9/10), penolakan
terhadap suatu undang-undang sejatinya tidak akan terjadi apabila aspirasi
rakyat terakomodasi. Ketika suatu kebijakan tidak aspiratif, maka dapat muncul
kecurigaan mengenai kriteria dalam menentukan siapa mendapat apa. Sebaliknya,
proses pengambilan kebijakan yang dilakukan dengan cara terbuka dan didukung
dengan informasi yang memadai, akan memberikan kesan bahwa tidak ada sesuatu
yang disembunyikan.
Arif menambahkan bahwa pihaknya tahu bahwasannya ada undangan pada rektor-rektor kampus dan
ketua BEM, termasuk Unnes pun diundang. Salah satu tindak lanjut itu adalah
penelitian klinik pengaduan UU Cipta Kerja., “Kita juga mendesak
kampus supaya bisa menyatakan sikap.” Sayangnya, pihak Unnes belum secara tegas menyatakan sikap.
Akhir kata harapan ke depannya, tentunya tak hanya
diutarakan kepada pemerintah—selaku wakil
rakyat yang diberikan amanat, namun termasuk civitas
akademika kampus perguruan tinggi untuk
bisa mengkritisi permasalahan ini. Karenanya UU sapu jagat ini tak hanya
merugikan di satu sektor saja, namun seluruh sektor pastinya akan mendapat dampaknya—salah
satunya pendidikan. Demikian Arif menambahkan. (Manan, Alfian, Mita, Nazhira, Laili).
Komentar
Posting Komentar