Dari UU Kisruh Hingga Aksi Rusuh

Ilustrasi: Gallah
         Aksi penolakan Omnibus Law di Semarang tidak hanya terjadi beberapa waktu yang lalu. Sejak  pertengahan Maret, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, telah melakukan aksi yang sama. Kala itu, aksi dilakukan  untuk menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang masih digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa hari terakhir, suara-suara penolakan Omnibus Law semakin keras digaungkan. Bahkan, aksi turun ke jalan semakin semarak di berbagai daerah. Tindakan tersebut sebagai buntut pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu. “Dari mosi tidak percaya itu, kita tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah. Maka saat aksi kemarin itu, kita tidak mengharapkan DPR atau gubernur untuk turun menemui massa aksi. Karena kita sudah mendeklarasikan mosi tidak percaya,” tutur Arif Afrulloh—koordinator lapangan (Korlap) aksi, melalui pesan suara (22/10).

Dikutip dari buku Catatan Seorang Demonstran yang digarap oleh seorang aktivis kondang di tanah air—Soe Hok Gie, menuliskan bahwa, “Bagiku sendiri, politik adalah barang yang paling kotor. Lumpur-lumpur yang kotor. Tetapi, suatu saat di mana kita tidak dapat menghindari diri lagi, maka terjunlah. Menurut Gie, mahasiswa, buruh, dan aliansi lainnya terjun ke jalanan membawa aspirasi untuk disampaikan secara langsung, dengan membuka mulut, dengan teriakan-teriakan.

            Barangkali, prinsip itu sudah menjadi pegangan secara sadar atau tak sadar bagi mereka—baik dari kalangan mahasiswa, pelajar, buruh, maupun elemen masyarakat lain. Berbagai elemen terjun membawa aspirasi jalanan untuk diantarkan langsung kepada para pembuat produk hukum berupa undang-undang, dalam hal ini adalah DPR.

            Pada 7 Oktober 2020 lalu, menjadi catatan bagi kami—reporter Express, untuk menulis sebuah laporan reportase terkait demonstrasi di Semarang. Sama halnya sejumlah aksi di daerah lain, aksi penolakan UU Cipta Kerja di Semarang juga berujung ricuh. Meskipun tidak sericuh gejolak aksi saat memperjuangkan reformasi 1998.

***

Sekitar pukul 09.15 WIB, kami—reporter Express, tiba di gedung DPRD Jawa Tengah (Jateng), lantas memarkirkan motor di bagian belakang gedung. Dilihat dari trotoar depan gedung, jalanan masih dipadati oleh kendaraan yang berlalu-lalang. Belum tampak massa aksi. Aparat keamanan pun belum memenuhi area gerbang gedung DPRD Jateng. Hanya satu-dua orang dengan kemeja dan kaos yang sudah bersiap di sekitar gerbang. Sampai akhirnya, sekitar pukul 11.03 WIB, massa aksi mulai datang dari Jalan Pemuda menuju gerbang utama gedung DPRD Jateng. Melihat hal itu, aparat keamanan mulai merapatkan barisan.

Dengan motor gedenya, polisi tampak mengawal para demonstran yang menuju depan gedung. Massa aksi mulai tumpah-ruah di depan gedung DPRD Jateng. Mereka terdiri atas organisasi ekstra kampus, di antaranya barisan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan serikat buruh seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), KASBI (Kongres Aliansi SerikatnBuruh Indonesia) dan FSPIP (Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan), serta mahasiswa di berbagai kampus di Semarang.

Tak berselang lama, pukul 11.45 WIB, massa aksi dari kelompok mahasiswa datang. Mereka melebur menjadi satu, mulai memenuhi area sekitar gedung DPRD Jateng. Berdampingan dengan padatnya massa aksi. Tak ketinggalan juga para pedagang keliling yang turut serta memberikan warna pada suasana demonstrasi kala itu.

Di masa pandemi ini, semangat untuk melawan dan menolak UU Cipta Kerja lebih besar dari ketakutan terhadap virus Covid-19 itu sendiri. Hal itu tergambarkan bagaimana para massa aksi melebur menjadi satu dengan tetap menggunakan masker. Meneriakkan suara-suara penolakan dalam berbagai bentuk. Poster-poster diangkat tinggi. Dipasang di atas gapura gerbang utama. Diteriakkan melalui pengeras suara. Diikuti nyanyian-nyanyian lagu buruh dan darah juang yang menggema. “Untuk yang berkumpul di depan gedung DPRD harap untuk menjaga jarak satu sama lain dan menggunakan masker dengan benar,” teriak polisi melalui pengeras suara.

Teriakan tersebut dibalas dengan teriakan massa aksi yang meminta aparat untuk membuka gerbang DPRD. Alih-alih menanggapi permintaan massa, polisi masih kukuh mengumumkan untuk jaga jarak dan tidak ricuh. Hampir seluruh bagian jalan depan gubernuran sudah padat. Teriakan “DPR goblok” menjadi pembuka kericuhan dari demonstran. Spanduk-spanduk dan poster yang usai dibuat mulai banyak terlihat. “DPR was impostor” dipasang di gardu gerbang. Di sebelahnya, terpampang poster bertuliskan “Otak DPR terbalik”—yang dipajang dengan terbalik.

Karena tak kunjung dibuka, demonstran mulai mendorong pagar. Gerbang gedung DPRD Jawa Tengah berhasil dirobohkan oleh massa pada pukul 12.17 WIB. Massa aksi yang tidak sabar mulai merangsek masuk ke area gedung. Sebagian massa aksi berusaha menenangkan. Di sisi lain, sebagian massa aksi berusaha menekan masuk. Polisi hanya bisa menahan massa. Situasi kembali stabil saat aliansi mahasiswa memberi komando dengan pengeras suara. Di tengah hiruk-pikuk demonstransi kita hari ini, terdengar kabar ada yang terluka. Seorang kawan kami—dari LPM Dimensi, kepalanya terkena lemparan potongan besi saat gerbang roboh. . Ambulan segera membawanya.

Tak berselang lama, datang mobil pick up di tengah lautan massa. Dengan satu komando, mereka duduk dan mendengar orasi-orasi yang disampaikan di atas pick up. Banyak elemen yang turut menyampaikan aspirasinya, mulai dari mahasiswa, buruh, dan LSM.

Dikutip dari laman linikampus.com (9/10), massa aksi mengatakan bahwa adanya Omnibus Law hanya akan menguntungkan investor. Jelas saja, hal itu akan mematikan UKM yang sedang kalang kabut kala pandemi. Selain itu, mereka juga menyatakan ketidaksetujuan penghapusan ketentuan upah minimum kabupaten atau kota. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi. Pergantian kebijakan ini dinilai akan membuat upah menjadi lebih rendah. Mereka juga menyoroti nasib petani yang semakin sekarat karena dipaksa menggunakan pupuk pabrik. Terakhir, mereka mununtut adanya demokrasi langsung.

Di tengah orasi—sekitar pukul 15.00 WIB, tak diduga-duga, ada segerombolan oknum pelajar yang melempari batu  dan botol ke arah gedung gubernuran. Suasana menjadi memanas. Massa aksi yang semula kondusif mendengarkan orasi, perlahan membubarkan diri.  Aparat keamanan mulai menembakkan water canon dan gas air mata. Semuanya berlarian ke segala arah. Termasuk kami. Pandangan mulai terhalangi, udara mulai dipenuhi oleh pekatnya gas air mata.

Aksi benar-benar selesai ketika aparat kepolisian mulai membubarkan demonstran dengan paksa. Adegan kejar-kejaran terjadi antara polisi dan demonstran. Mereka berlarian mencari tempat aman, menuju kendaraan-kendaraan mereka untuk melarikan diri. Sayangnya, tidak semuanya bisa meloloskan diri. Polisi melakukan sweeping hingga malam hari. Pukul-memukul terjadi. Maki-memaki dilontarkan. Di suasana itu, tidak ada yang dipedulikan lagi selain keselamatan diri.

            Saat terjadi pembubaran paksa, kami bertemu dengan salah satu demonstran—Andi mahasiswa Universitas Negeri Semarang, yang terkena gas air mata. Wajahnya merah padam. Kemeja putihnya lusuh basah. Celana coklatnya kotor. Ia hendak pulang dengan motornya. Tetapi, tertahan oleh polisi yang sudah menghadangnya. “Saya enggak ngapa-ngapain, saya enggak ikut rusuh, mau pulang aja saya. Sempat di stop polisi, kunci saya diambil,” tutur Andi.

Kami duduk di antara ibu-ibu yang menunggui anaknya berlatih silat. Dari tempat kami duduk, tampak para polisi yang membawa hasil sweeping-annya. Suasana berangsur-angsur lenggang. Saat itulah kami tahu bahwa aksi telah benar-benar berakhir. Namun, demonstrasi hari itu meninggalkan buah pahit. Beberapa massa dipukuli, ditangkap. Terjadi tindak kekerasan dan pengrusakan. Tanaman terinjak-injak. Botol dan sampah berserakan sepanjang jalanan.

            Kami menyadari, hari-hari kemudian akan terjadi aksi lagi. Persoalan Omnibus Law belum selesai. Dengan munculnya aksi solidaritas beberapa hari kemarin menjadi tanda bahwa aksi penolakan akan terus berlanjut. Masih menjadi catatan terkait tindak lanjut aksi setelahnya.

***

Kembali menyadur dari linikampus.com (9/10), penolakan terhadap suatu undang-undang sejatinya tidak akan terjadi apabila aspirasi rakyat terakomodasi. Ketika suatu kebijakan tidak aspiratif, maka dapat muncul kecurigaan mengenai kriteria dalam menentukan siapa mendapat apa. Sebaliknya, proses pengambilan kebijakan yang dilakukan dengan cara terbuka dan didukung dengan informasi yang memadai, akan memberikan kesan bahwa tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

Arif menambahkan bahwa pihaknya tahu bahwasannya ada undangan pada rektor-rektor kampus dan ketua BEM, termasuk Unnes pun diundang. Salah satu tindak lanjut itu adalah penelitian klinik pengaduan UU Cipta Kerja., “Kita juga mendesak kampus supaya bisa menyatakan sikap.” Sayangnya, pihak Unnes belum secara tegas menyatakan sikap.

Akhir kata harapan ke depannya, tentunya tak hanya diutarakan kepada pemerintah—selaku wakil rakyat yang diberikan amanat, namun termasuk civitas akademika kampus perguruan tinggi  untuk bisa mengkritisi permasalahan ini. Karenanya UU sapu jagat ini tak hanya merugikan di satu sektor saja, namun seluruh sektor pastinya akan mendapat dampaknya—salah satunya pendidikan. Demikian Arif menambahkan. (Manan, Alfian, Mita, Nazhira, Laili).

 

Komentar

Postingan Populer