Kontroversi Satwa Langka di Semarang.

 

Flora dan fauna juga makhluk ciptaan Tuhan yang harus dijaga. Dalam hal ini tentu ada aturan yang membatasi konsumtif dalam kedua hal--terlebih fauna langka. Dewasa kini justru marak dengan adanya penjualan ilegal satwa yang dilindungi.

Trenggiling masih masif dalam perdagangan ilegal. Tak terkecuali Semarang pun menjadi tempat beroperasinya pelaku. Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan-Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(PPH-Ditjen Gakkum LHK) berhasil mengungkap perdagangan trenggiling (Manis javanica) di Semarang. Padahal di Indonesia, trenggiling termasuk salah satu satwa yang dilindungi dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (National Geographic, 3 Juni 2019)

Sungguh naif, disatu sisi Semarang bahkan merencanakan akan membangun museum paus biru kelas dunia dengan ikon utama kerangka tulang paus biru yang asli. Dalam National Geographic, 14 September 2017 menuliskan bahkan kerangka berukuran 33 meter yang akan menjadi ikon museum itu akan bersanding laiknya museum di New York. Terlebih juga untuk menarik turis mancanegara. Alih-alih akan dijadikan ikon utama kota Lunpia, justru memunculkan stigma bahwa Semarang mengapresiasi perlindungan terhadap satwa.

Menanggapi perdagangan trenggiling tentu perlu keketatan yang eksklusif dari aparat hukum agar masalah ini dapat diawasi dan diselesaikan--terutama oknum yang telah banyak mengirim satwa ini ke Tiongkok. Dengan begitu tentu pembangunan museum paus biru itu setidaknya mendapat sedikit cibiran yang bilang bahwa percuma jika membuat museum satwa sedangkan masalah perdagangan satwa ilegal saja masih masif terjadi.

Mungkin bisa menilik dari kisah Presiden Direktur PT Sido Muncul, Irwan Hidayat yang mengunggah video singkat dirinya tengah mengelus seekor harimau di dalam kandang (akun Twitternya @IrwanSido). Dalam keterangan foto, ia menginformasikan bahwa ada dua anak harimau sumatra yang baru lahir, serta adanya lima belas ekor harimau sumatra di Sido Muncul Semarang. Sebuah kabar baik karena keberadaan harimau sumatera terancam punah, walau ada saja celotehan apakah tindakan tersebut--memelihara harimau diperbolehkan. National Geographic, 31 Juli 2016 menegaskan tentu hal ini sesuai dengan pengecualian dalam UU yang dipaparkan sebelumnya mengenai dibolehkannya memelihara oleh lembaga non-pemerintah yang tercantum dalam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). untuk penyelamatan satwa yang bersangkutan.

Sudah sepantasnya gerakan melestarikan satwa langka dengan langkah tepat sesuai hukum yang ada. Terlebih untuk pemerintah kota Semarang yang justru kontribusinya dipertanyakan. Sehingga oknum yang mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar itu dapat diatasi. Pada akhirnya kelangsungan hidup satwa langka terjamin dan angka kepunahan dapat ditekan.

Komentar

Postingan Populer