Kontroversi Satwa Langka di Semarang.
Flora dan fauna juga makhluk ciptaan Tuhan yang harus dijaga. Dalam
hal ini tentu ada aturan yang membatasi konsumtif dalam kedua hal--terlebih fauna
langka. Dewasa kini justru marak dengan adanya penjualan ilegal satwa yang
dilindungi.
Trenggiling masih masif dalam perdagangan ilegal. Tak terkecuali Semarang
pun menjadi tempat beroperasinya pelaku. Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan
Hutan-Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(PPH-Ditjen Gakkum LHK) berhasil
mengungkap perdagangan trenggiling (Manis
javanica) di Semarang. Padahal di Indonesia, trenggiling termasuk salah satu satwa
yang dilindungi dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. (National Geographic, 3 Juni 2019)
Sungguh naif, disatu sisi Semarang
bahkan merencanakan akan membangun museum paus biru kelas dunia dengan ikon
utama kerangka tulang paus biru yang asli. Dalam National Geographic, 14 September
2017 menuliskan bahkan kerangka berukuran 33 meter yang akan menjadi ikon museum
itu akan bersanding laiknya museum di New York. Terlebih juga untuk menarik
turis mancanegara. Alih-alih akan dijadikan ikon utama kota Lunpia, justru
memunculkan stigma bahwa Semarang mengapresiasi perlindungan terhadap satwa.
Menanggapi perdagangan trenggiling tentu perlu keketatan yang eksklusif
dari aparat hukum agar masalah ini dapat diawasi dan diselesaikan--terutama
oknum yang telah banyak mengirim satwa ini ke Tiongkok. Dengan begitu tentu
pembangunan museum paus biru itu setidaknya mendapat sedikit cibiran yang
bilang bahwa percuma jika membuat museum satwa sedangkan masalah perdagangan satwa
ilegal saja masih masif terjadi.
Mungkin bisa menilik dari kisah Presiden Direktur PT Sido Muncul,
Irwan Hidayat yang mengunggah video singkat dirinya tengah mengelus seekor
harimau di dalam kandang (akun Twitternya @IrwanSido). Dalam keterangan foto,
ia menginformasikan bahwa ada dua anak harimau sumatra yang baru lahir, serta adanya lima belas ekor
harimau sumatra di Sido Muncul Semarang. Sebuah kabar baik karena keberadaan harimau
sumatera terancam punah, walau ada saja celotehan apakah tindakan tersebut--memelihara
harimau diperbolehkan. National Geographic, 31 Juli 2016 menegaskan tentu hal
ini sesuai dengan pengecualian dalam UU yang dipaparkan sebelumnya mengenai dibolehkannya
memelihara oleh lembaga non-pemerintah yang tercantum dalam Balai Konservasi
Sumber Daya Alam (BKSDA). untuk penyelamatan satwa yang bersangkutan.
Sudah sepantasnya gerakan melestarikan satwa langka dengan langkah
tepat sesuai hukum yang ada. Terlebih untuk pemerintah kota Semarang yang justru
kontribusinya dipertanyakan. Sehingga oknum yang mengambil keuntungan dengan
cara yang tidak benar itu dapat diatasi. Pada akhirnya kelangsungan hidup satwa
langka terjamin dan angka kepunahan dapat ditekan.
Komentar
Posting Komentar